Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi – Maxim Indonesia membuka ruang bertanya, kritik serta aspirasi dari para mitra pengemudi kami melalui komunikasi yang sesuai dengan prosedur. Pernyataan ini menanggapi adanya ribuan pengemudi Ojek Online di Kota Batam menggelar aksi mogok dan menyerbu kantor perwakilan aplikasi. PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak terprovokasi dalam aksi demonstrasi.
Selain itu, para mitra ini juga diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban. “Maxim tidak pernah membenarkan segala bentuk tindakan kekerasan dan anarkisme yang terjadi pada saat aksi demonstrasi. Maxim Indonesia ini sendiri telah berhasil melaporkan sejumlah pihak yang telah melakukan pelanggaran melalui perusakan properti perusahaan seperti yang telah tercantum pada Pasal 406 KUHP. Seluruh pihak yang telah melakukan perusakan ini tentunya akan mendapatkan konsekuensi yang sama sesuai peraturan yang berlaku didalam Undang-Undang,” katanya.
Terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Yuan telah mengungkapkan, bahwa Maxim akan akan tetap patuh dan juga mengikuti regulasi tarif yang telah diatur dengan sangat baik oleh Gubernur Kep Riau Nomor 1066 Tahun 2022. Maxim juga berpegang pada Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. “SK Gubernur 1080 Tahun 2024 terkait dengan perubahan tarif Angkutan Sewa Khusus dibuat tanpa mempertimbangkan masukkan para pemangku kepentingan.
Kami menginginkan tarif minimal yang ada dalam SK Gubernur yang baru tersebut dilakukan pengkajian lebih lanjutdan dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran,” jelasnya. Dia menerangkan, PM 118 Tahun 2018 yang merupakan payung hukum untuk aturan operasional Angkutan Sewa Khusus tidak menyebutkan nomenklatur “tarif minimal”. “Adapun tarif minimal tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana termuat pada PM 118 Tahun 2018” ujarnya.
Yuan mengatakan, bahwa dengan adanya tarif minimal, maka hal ini tentunya akan sangat merugikan para masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online. Dampaknya ini sendiri juga dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena orderan yang menurun dengan sangat drastisa. “Kami juga sangat mengharapkan agar Kementrian Perhubungan ini dapat terlibat guna penyelarasan serta sosialisasi yang tepat antara pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aplikator, sebelum SK Gubernur Kep Riau dapat diimplementasikan kepada masyarakat,” tutupnya.
Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan, menegaskan bahwa aksi ini merupakan ungkapan ketidakpuasan para pengemudi ojek online yang merasa hak-hak mereka diabaikan oleh aplikator. “Pihak aplikator mengabaikan peraturan pemerintah. Negara harus hadir dengan aplikasi yang lebih berpihak kepada rakyat,” ujar Feryandi dalam orasinya. Feryandi mengajak semua pengemudi untuk tetap bersatu dalam perjuangan ini dan tidak terpecah oleh pihak aplikator. Ia menyesalkan adanya pengemudi yang tidak berpartisipasi dalam aksi tersebut.
“Ini adalah salah satu momen paling bersejarah bagi para pengemudi online yang ada di Kota Batam. Baik komunitas maupun individu harus bersatu padu,” tambahnya. Di sisi lainnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, telah mengungkapkan bahwa hingga pada saat ini pihak aplikator belum mematuhi SK Gubernur tersebut. “Dalam rapat sebelumnya, kami telah menjelaskan bahwa SK Gubernur ini harus mulai diterapkan pada 1 Oktober, bersamaan dengan Hari Kesaktian Pancasila,” katanya.
Junaidi menjelaskan bahwa pihak aplikator mengajukan keberatan, dan evaluasi dapat dilakukan setelah tiga hingga enam bulan. Namun, sampai saat ini, aplikator belum melaksanakan SK tersebut. “Ini menjadi perhatian kita semua. Kami akan memanggil pihak aplikator secara khusus untuk menjelaskan alasan keterlambatan mereka dalam menjalankan aturan ini,” tegas Junaidi.